Agar laporan yang dibuat dapat dengan mudah dibaca dan dimengerti maka laporan tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:16
1. Laporan harus benar
Laporan harus langsung pada sasaran
Laporan harus lengkap
Laporan harus tepat pada waktunya
Laporan harus tegas dan konsisten
Laporan Kegiatan Pengamanan pintu utama dan penggeledahan
1.Kegiatan Substantif :
a. Penentuan lokasi dan waktu penggeledahan
b. Pembentukan tim dan pembagian tugas yang jelas
c. Pelaksanaan penggeledahan secara sistematis di lokasi atau badan
d. Pencatatan temuan, termasuk dokumentasi dan foto
e. Penyusunan laporan lengkap terkait hasil penggeledahan
2.Kegiatan Penataan
a. Menyiapkan alat penggeledahan seperti tas barang bukti atau alat perekam
b. Menata kembali tempat penggeledahan setelah kegiatan dilakukan
c. Mengarsipkan dokumen dan temuan secara rapi
d. Melakukan evaluasi terhadap prosedur yang telah diterapkan.
Penyampaian laporan da pengarsipan :
Laporan disampaikan kepada pimpinan terkait dan disimpan di arsip digital serta fisik dengan kode klasifikasi khusus untuk memudahkan pencarian dikemudian har
Berikut adalah perbaikan paragraf untuk informasi tersebut:
Pemeriksaan
Petugas memastikan bahwa semua peralatan kerja kantor, peralatan dapur, peralatan kebersihan, serta perlengkapan kegiatan kerja lainnya berada di tempat masing-masing sesuai penataan yang telah ditentukan.
Petugas mengawasi dengan cermat narapidana dan tahanan yang menggunakan peralatan kerja guna mencegah penyalahgunaan.
Pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Pengamanan atau Staf Pengamanan yang ditugaskan untuk memastikan keamanan dan kelengkapan alat-alat tersebut.
Penindakan
Jika ditemukan barang-barang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, langkah-langkah berikut dilakukan:
a. Petugas mengamankan barang yang ditemukan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
b. Petugas mencatat barang-barang yang diamankan sebagai bagian dari dokumentasi dan tindak lanjut.
c. Jika terdapat barang yang hilang atau tidak berada di tempat, petugas segera melakukan pencarian guna memastikan keberadaan barang tersebut.
Pelaporan
Kepala Pengamanan menerima tembusan laporan dari setiap unit yang bertanggung jawab atas penggunaan peralatan kerja kantor, kegiatan kerja, peralatan dapur, dan peralatan kebersihan.
Petugas diwajibkan segera melaporkan kehilangan atau barang yang tidak berada di tempat kepada Kepala Pengamanan untuk ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang diperlukan.
Berikut adalah perbaikan dan penyusunan ulang informasi untuk mempermudah pemahaman:
Pengendalian Peralatan Huru-Hara
Pengendalian peralatan huru-hara dibagi menjadi enam bagian, yaitu:
Penempatan
a. Peralatan huru-hara yang siap digunakan ditempatkan di:
Pengamanan Pintu Utama (P2U);
Lemari peralatan huru-hara yang berada di ruang antara Pintu 1 dan 2.
b. Peralatan huru-hara cadangan ditempatkan di gudang cadangan.
Inventarisasi Gudang Operasional
a. Inventarisasi dilakukan oleh Kepala Regu Pengamanan.
b. Setiap penggunaan dan pengembalian peralatan huru-hara dicatat dengan detail.
c. Kondisi dan jumlah peralatan huru-hara diperiksa saat pengembalian.
d. Kepala Regu Pengamanan bertanggung jawab atas penguncian lemari peralatan huru-hara.
Inventarisasi Gudang Cadangan
a. Administrasi Keamanan dan Ketertiban di Lapas serta Kepala Pengamanan di Rutan bertanggung jawab atas inventarisasi peralatan cadangan.
b. Pencatatan jumlah dan kondisi peralatan huru-hara dilakukan secara berkala.
c. Gudang dikunci oleh Kepala Seksi Admin Kamtib di Lapas dan Kepala Pengamanan di Rutan.
d. Semua peralatan yang dicatat diberikan nomor inventaris.
Penggunaan
a. Peralatan huru-hara digunakan untuk menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban.
b. Digunakan dalam kegiatan pelatihan.
c. Digunakan untuk mendukung pengamanan tambahan jika diperlukan.
Perawatan
a. Pembersihan peralatan dilakukan secara rutin setiap minggu.
b. Pengecekan fungsi peralatan dilakukan untuk memastikan siap pakai.
Pelaporan
a. Petugas mencatat setiap keluar-masuk peralatan dari gudang.
b. Semua aktivitas pemeliharaan dan perawatan dilaporkan secara berkala, termasuk setiap peminjaman dan penggunaan peralatan huru-hara.
Susunan ini memberikan gambaran yang lebih terstruktur dan memudahkan pelaksanaan serta pengawasan pengendalian peralatan huru-hara.
Petugas pemasyarakatan yang mengawal narapidana (napi) dalam program Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan ketertiban selama pelaksanaan program tersebut. Berikut adalah tugas-tugas utama yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan dalam pengawalan CMK:
Sebelum Pengawalan:
Memastikan Kelengkapan Dokumen:
Memverifikasi dokumen administrasi seperti surat izin CMK, daftar perubahan, dan surat jaminan dari keluarga.
Pemeriksaan Peralatan:
Memeriksa kendaraan, alat komunikasi, alat dokumentasi, dan logistik pengawalan.
Penggeledahan dan Pemborgolan:
Melakukan pemeriksaan terhadap napi untuk mencegah pelanggaran.
Saat Pengawalan:
Pengawalan Ketat:
Satu napi dikawal oleh satu petugas, dengan petugas berada di samping kanan atau kiri napi.
Napi ditempatkan dalam kendaraan dengan pengawasan ketat.
Koordinasi dengan TNI/Polri:
Jika terjadi perlawanan atau masalah keamanan, petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan lain.
Serah Terima:
Menyerahkan napi kepada keluarga di kediamannya dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.
Menandatangani berita acara serah terima napi.
Selama CMK:
Pengawasan Tidak Langsung:
Memastikan napi melapor kepada ketua RT atau pejabat keamanan setempat.
Mengawasi batas waktu CMK yang diberikan (maksimal 2x24 jam).
Setelah CMK:
Penjemputan dan Pengembalian:
Menjemput napi dari kediaman keluarga dan mengembalikannya ke lapas.
Membuat berita acara pengembalian napi.
Pelaporan:
Melaporkan jalannya pengawalan, termasuk kejadian luar biasa seperti kerusakan kendaraan, percobaan pelarian, atau kondisi napi yang sakit.
Tindakan jika Terjadi Pelanggaran:
Melaporkan pelanggaran seperti tidak melapor kepada RT, melampaui waktu izin, atau menyalahgunakan CMK untuk kegiatan lain.
Pengawalan ini bertujuan untuk menjaga agar napi tetap dalam pengawasan dan tidak melakukan pelanggaran selama izin diberikan.
Komentar
Posting Komentar