Langsung ke konten utama

LAPORAN PENGGELEDAHAN

Kementerian Hukum dan HAM RI
Kantor Wilayah Jambi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi
Alamat: ...................
No. Telepon: ..............


LAPORAN PELAKSANAAN PENGGELEDAHAN BLOK HUNIAN LAPAS KELAS IIA JAMBI


A. PENDAHULUAN

1. Umum
Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan menghadapi berbagai kerentanan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat bersumber dari dalam maupun luar lingkungan Lapas. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban tersebut, langkah-langkah sistematis yang terukur dan sesuai hukum perlu dilakukan, termasuk menghormati prinsip Hak Asasi Manusia.

Langkah pengamanan ini mencakup pengumpulan informasi objektif dan aktual sebelum, selama, dan setelah potensi gangguan terjadi. Sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan hunian yang bersih dan sehat sekaligus mendeteksi dini potensi ancaman, Lapas melaksanakan kegiatan penggeledahan sesuai dengan Jadwal Rutin Kegiatan Penggeledahan Blok Hunian untuk periode November 2024. Tujuan kegiatan ini adalah menjaga kebersihan, kesehatan, dan keamanan Blok Hunian, serta mencegah potensi gangguan ketertiban.

2. Maksud dan Tujuan
Maksud
Melaporkan pelaksanaan kegiatan penggeledahan Blok Hunian yang telah dilakukan oleh jajaran Satgas Kamtib dan KPLP sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dokumentasi.

Tujuan

  1. Memonitor Pelaksanaan Kegiatan
    Memastikan kegiatan penggeledahan berjalan sesuai prosedur dan jadwal.
  2. Mendeteksi Potensi Ancaman
    Mengidentifikasi barang atau aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.
  3. Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban
    Mewujudkan lingkungan hunian yang aman, tertib, dan kondusif.

3. Ruang Lingkup
Kegiatan penggeledahan meliputi:

  • Lokasi: Blok pekerja dan blok narkotika.
  • Pemeriksaan: Area sekitar blok hunian, termasuk terali besi dan kamar warga binaan.

4. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH.16KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

B. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN

1. Waktu Kegiatan
Kegiatan penggeledahan dilakukan pada blok pekerja dan blok narkotika mulai pukul 08.00 WIB.

2. Pelaksanaan Kegiatan

  • Penggeledahan dilaksanakan oleh 20 pegawai dari Satgas Kamtib dan KPLP.
  • Kegiatan dimulai dengan apel dan pengarahan pimpinan kepada petugas.
  • Warga binaan dikumpulkan di tengah blok untuk menerima pengarahan.
  • Pemeriksaan dilakukan terhadap tubuh warga binaan secara individual.
  • Penggeledahan dilanjutkan di kamar hunian untuk mencari barang terlarang.
  • Barang-barang hasil penggeledahan dikumpulkan dan dikeluarkan dari blok hunian.
  • Setelah selesai, warga binaan kembali ke blok hunian.

F. HASIL YANG DICAPAI

  1. Keadaan: Pelaksanaan razia berjalan aman dan tertib.
  2. Barang Terlarang yang Ditemukan:
    • Pupuk urea
    • Kartu remi
    • Kain panjang
    • Kaleng obat nyamuk
    • Kaleng biskuit
    • Korek api gas
    • Sendok logam
  3. Barang-barang yang ditemukan akan dimusnahkan untuk mencegah gangguan keamanan.
  4. Dokumentasi kegiatan terlampir.

G. KESIMPULAN

Pelaksanaan kegiatan penggeledahan Blok Hunian telah membantu menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, serta mendeteksi dini potensi ancaman keamanan. Kegiatan ini juga meningkatkan suasana hunian yang aman, tertib, dan kondusif.


Disetujui oleh:
Kepala KPLP
...................
NIP: ...................

Dibuat oleh:
Pengaman Pemasyarakatan Pemula
Arif Budi Utomo
NIP: 19930521.................

Mengetahui:
Kepala Lapas
.............................
NIP: ...................


dOKUMENTASI.....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

t

  Agar laporan yang dibuat dapat dengan mudah dibaca dan dimengerti maka laporan tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:16 1. Laporan harus benar Laporan harus langsung pada sasaran Laporan harus lengkap Laporan harus tepat pada waktunya Laporan harus tegas dan konsisten Laporan Kegiatan Pengamanan pintu utama dan penggeledahan  1.Kegiatan Substantif : a. Penentuan lokasi dan waktu penggeledahan b. Pembentukan tim dan pembagian tugas yang jelas c. Pelaksanaan penggeledahan secara sistematis di lokasi atau badan d. Pencatatan temuan, termasuk dokumentasi dan foto e. Penyusunan laporan lengkap terkait hasil penggeledahan 2.Kegiatan Penataan a. Menyiapkan alat penggeledahan seperti tas barang bukti atau alat perekam b. Menata kembali tempat penggeledahan setelah kegiatan dilakukan c. Mengarsipkan dokumen dan temuan secara rapi d. Melakukan evaluasi terhadap prosedur yang telah diterapkan. Penyampaian laporan da pengarsipan : Laporan disampaikan k...