Langsung ke konten utama

Cat

 STRATEGI PENGAMANAN DILAPAS DAN RUTAN MELIPUTI


Buterpas kebijakan dari dirjenpas yang berfokus pada penguuatan p2u agasr menciptakan kondisi yang optimal untuk mencegah gangguan kamtib dilapas dan rutan

Satgas kamtib bertugas untuk mencegah gangguan katib dlapas dan rutan yang memiliki tugas untuk mencegah, menindak dan memulihkan situasi di lapas dan rutan dengan melakukan pemeriksaandan penggeledahan dilapas dan rutan.

Tugas satgas kamtib: merencanakan, melaksanakan, melaporkanm dan menindak lanjuti dengan mencegan, menindak dan meluihkan gangguan kamtib yang terjadi...

Fungsi pencegahan, satgas kamtib dapat melaksanakn penggeledahan terhadap orang dan barang yang menyebabkan pertikaian.

Fungsi penindakan, satgas kamtib dapat mengambil tindakan baik verbal maupun non verbal untuk menghentikan pertikaian, satgas kamtib dapat mengirimkan narapidana yang bertikai ke lapas lain.

Fungsi pemulihan satgaskamtib dapat mengambil upaya damai untuk menyelesaikan pertikaian.


Satop patnal memiliki tujuan mencegah gangguan kamtib yang disebabkan oleh internal petugas pemasyarakatan terutama dalam pelaksanaan layanan pemasyarakatan

Fungsi pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran prosedur operasional.

Pemantauan dan supervisi pada bidang perawatan warga binaan,


Menurut permenkumham 33 2015 

Gangguan kamtib adalah suatu situasi atau kondisi yang menimbulkan ketidak amanan ketidak tertiban dan ketidaknyamanan dilingkungan lapas dan rutan



Fokus utama pencegahan penindakan gangguan kamtib di p2u adalah

1. Serah terima

Buka dan tutup pintu

Pemeriksaan orang

Pemeriksaan barang

Pemeriksaan petugas

Pemeriksan narapidana dan tahanan

Pemeriksaan kendaraan 

Penindakan


Setelah terjadinya gangguan katib di suatu upt maka perlu diambil langkah pemuihan

Langkah tersebut adalah

Rekonsiliasi merupakan tindakan menyelesaikan konflik dengan cara damai sesuai dengan kebiasaan setempat dan memperhatikan prinsip keadilan.

Rehabilitasi, merupakan tindakan untuk mengembalikan kondisi dalam hal ini berupa psikologis, kesehatan dari naripdana dan tahanan serta petugas yang terkait selainitu juga terhadap kondisi sosial keamanan dan ketertiban

Rekonstruksi merupakan langkah pemulihan terhadap infrasstruktur dan sistem pemasyarakatan yang rusak akibat bencana.


Konsep pencegahan gangguan kamtib merupakan langkah yang diambil untuk mengidentifikasi dan menghilangkan atau mengurangi potensi gangguan kamtib yang mungin dapat terjadi didalam lapas

Melakukan penggeledahan terhaddap orang dan barang yang akan memasuki lapas

Melakukan kontrol keliling di blok hunian

Melaksanakan apel penghuni


Penindakan merupakan langkah reaktif atas terjadinya suatu gangguan kamtib yang ditujukan untuk memulihkan siatuasi aman dan tertib. Penindakan ini dibagi atas dua keadaan yaitu penindakan atas keadaan biasa yang memiliki akibat lokal dan bersifat insidentil sepeti pada saat terjadi perkelahian, percobaan bunuh diri dan percobaan pelarian. Tindakan dapat diambil oleh petugas yang berada pada lokasi kejadian


Penindakan atas keadaan luar biasa yang terjadi secara ekstraordinari dan berdampak besar seperti pada keadaan bencana alam, kebakaran, serta pemberontakkan. Tindakan dapat diambil oleh tim tanggap darurat dengan prosesur darurat atau tertenu dan dapat disertai dengan koordinasi bersama instansi lain atas petunjuk Ka. Upt

Bentuk bentuk penindakkn adalah melakukan sita terhadap barang tertentu, penggeledahan atas barang dan badan warga binaan, pengiriman atau mutasi terhadap wb, pengambilan tindakan peringatan serta tindakan terukur pada wb yang bertikai.


Pengendalian adalah proses pengawassn untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas telah sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Sehingga sumber daya dapat berfungsi maksimal dan mencapai tujuan dengan efektif dan efesien


Sarana pendeteksi adalah sarana yang digunakan untuk mendeteksi keberadaan napi / tahanan pada area steril maupun untuk mendeteksi barang terlarang masuk kedalam lapas atau rutan

ex cctv, alarm, xray, metal detector


Sarana pencegahan adalah peralatan yang berfungsi untuk mencegah atau membatasi gerak dari napi atau tahanan serta memberikan tanda kepada petugas jika terdapat aktvts di daerah atau tempat tertentu

Ex

Ht, loceng, gembok, borgol


Sarana penindakan adalah alat yang berfungsi untuk memberikan tindakan pengamanan, hanya berfek melumpuhan. 

Ex; senpi, apar, senjataa setrum, tongkat t phh, apar


Penempatan senpi diletakkan di p2u

Pos atas, lemari senjata dan gudang operasional serta cadangan.


Penempatan ht. Ruang kalapas, ruang kplp, p2u, komandan jaga, pos blok, pos lingkungan blok. Pos atas


Penempatan cctv; halaman depan, p2u, ruang kantor, area kegiatan, area kunjungan, area steril, area blok hunian, branggang , dapur , pos atas, are kegiatan, tempat lain yang dianggap perlu


Tujuan pengendalian:

Memudahkan penggunaan peralatan keamanan agar lebih efektif dan jauh dari jangkauan napi atau tahanan

- penggunaan perawatan, pemeliharaan alat sesuai peraturan perundang undangan

Pengendalian peralatan yang dapat menimbulkan gangguan kamtib.


Pengendalian lingkungan dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di steril area dan lalu lintas orangf dilapas dan rutan 


Pengndalian steril area dengan cara melarang pendirian bangunan, melarang aktivitas lain tanpa izin kalapas

Pengendalian lalu lintas orang dengan mengkoordini petugas p2u untuk membatasi gerak napi, membatasi area kegiatan napi


Sebutkan dan jelaskan empapt jenis keamanan berdasar klasifikasi resiko 

Keamanan resiko sangat tinggi

-Pemagaran berlapis

- pos menara dan pos blok

- napi ditempatkan secara terpisah

- pengawasan intensif dengan cctv

-Pembatasan gerak

-Pembatasan kkunjungan dan pengendalian okmunikasi

-Pembatasan kegiatan pembinaan



Keamanan resiko tinggi

Pemagaran berlapis untuk keamanan.

Terdapat pos menara atas untuk pengawasan.

Penempatan narapidana bisa terpisah atau bersama.

Pengawasan CCTV dilakukan secara rutin.

Pembatasan gerak narapidana.

Pembatasan kunjungan dan keterlibatan dalam kegiatan pembinaan.



Keamanan resiko menengah

Pemagaran minimal 1 (satu) lapis sebagai pengamanan dasar.

Penempatan narapidana bisa terpisah atau bersama.

Pengawasan CCTV dilakukan secara rutin.

Pembatasan kunjungan untuk menjaga ketertiban.

Pembatasan kegiatan pembinaan, namun narapidana masih memiliki akses lebih luas dibandingkan tingkat pengamanan tinggi.



Keamanan resiko rendah

Tidak terdapat pemagaran berlapis, hanya pengamanan dasar.

Penempatan narapidana bisa dilakukan terpisah atau bersama.

Pengawasan CCTV tetap dilakukan 

meskipun tidak terlalu intensif.

Pembatasan kegiatan pembinaan, tetapi lebih fleksibel dibandingkan tingkat lain.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN PENGGELEDAHAN

Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jambi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi Alamat: ................... No. Telepon: .............. LAPORAN PELAKSANAAN PENGGELEDAHAN BLOK HUNIAN LAPAS KELAS IIA JAMBI A. PENDAHULUAN 1. Umum Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan menghadapi berbagai kerentanan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat bersumber dari dalam maupun luar lingkungan Lapas. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban tersebut, langkah-langkah sistematis yang terukur dan sesuai hukum perlu dilakukan, termasuk menghormati prinsip Hak Asasi Manusia. Langkah pengamanan ini mencakup pengumpulan informasi objektif dan aktual sebelum, selama, dan setelah potensi gangguan terjadi. Sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan hunian yang bersih dan sehat sekaligus mendeteksi dini potensi ancaman, Lapas melaksanakan kegiatan penggeledahan sesuai dengan Jadwal Rutin Kegiatan Penggeledahan Blok Hunian untuk periode Nove...

t

  Agar laporan yang dibuat dapat dengan mudah dibaca dan dimengerti maka laporan tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:16 1. Laporan harus benar Laporan harus langsung pada sasaran Laporan harus lengkap Laporan harus tepat pada waktunya Laporan harus tegas dan konsisten Laporan Kegiatan Pengamanan pintu utama dan penggeledahan  1.Kegiatan Substantif : a. Penentuan lokasi dan waktu penggeledahan b. Pembentukan tim dan pembagian tugas yang jelas c. Pelaksanaan penggeledahan secara sistematis di lokasi atau badan d. Pencatatan temuan, termasuk dokumentasi dan foto e. Penyusunan laporan lengkap terkait hasil penggeledahan 2.Kegiatan Penataan a. Menyiapkan alat penggeledahan seperti tas barang bukti atau alat perekam b. Menata kembali tempat penggeledahan setelah kegiatan dilakukan c. Mengarsipkan dokumen dan temuan secara rapi d. Melakukan evaluasi terhadap prosedur yang telah diterapkan. Penyampaian laporan da pengarsipan : Laporan disampaikan k...